Dalam Rangka HUT:Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Warga Bisa Bernapas Lega!
Media Pematangansiantar Dalam Rangka HUT Kabar gembira datang untuk para pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota! Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini menjadi semacam “kado ulang tahun” dari pemerintah bagi warganya, khususnya yang selama ini tertunda membayar pajak kendaraan karena terbebani denda dan bunga.
“Cuma Bayar Pokok Pajaknya Aja, Lho!”
Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, pemutihan ini berarti penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga bagi kendaraan yang menunggak. Jadi, selama periode ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja, tanpa tambahan penalti.
“Ini waktunya masyarakat yang mau bayar, tapi sebelumnya tertunda karena dendanya terlalu besar. Sekarang cuma bayar pokoknya saja,” ujar Lusiana.
Dalam Rangka HUT
Menariknya, program ini tidak mempersulit warga. Syarat yang diberlakukan sama seperti pembayaran pajak kendaraan biasa. Cukup datang ke kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta, dan selesaikan pembayaran sesuai nominal pokok pajak yang tertera.
Lusiana menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan, apalagi durasi pemutihan cukup panjang, hingga akhir Agustus 2025.
Tersedia di Semua Samsat Jakarta
Program ini berlaku serentak di seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta. Artinya, warga Jakarta tidak perlu berdesak-desakan di satu tempat. Bisa mengakses layanan sesuai lokasi domisili atau Samsat terdekat.
Gubernur DKI: Ini untuk yang Mau Taat Pajak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan bahwa pemutihan ini bukan untuk melegalkan yang tidak mau bayar pajak, melainkan memberi jalan bagi yang ingin taat tapi terkendala beban denda.
“Pemutihan ini bukan buat yang malas bayar pajak. Ini bentuk apresiasi bagi warga yang punya niat membayar,” ujar Pramono saat menghadiri persiapan HUT Jakarta di Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Jangan Lewatkan Momen Ini!
Bagi warga Jakarta yang masih menunda pembayaran pajak kendaraan, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikannya. Selain bebas denda, langkah ini juga membantu memperbaiki catatan kepemilikan kendaraan dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Catat tanggalnya:
Periode Pemutihan: 14 Juni – 31 Agustus 2025
Tempat: Semua kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta
Syarat: Sama seperti bayar pajak biasa, cukup bawa dokumen kendaraan dan KTP
Dalam Rangka HUT Hadiah Ulang Tahun Kota: Jakarta Semakin Tertib, Warganya Semakin Ringan
Dengan program ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat komitmen Jakarta sebagai kota modern yang transparan dan akuntabel.
Yuk, manfaatkan kesempatan ini! Bayar pajak tanpa denda dan dukung pembangunan Jakarta yang lebih baik!