Kesempatan Saat Bencana Penjualan Pertalite Rp 12.000, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Media Pematangsiantar – Kesempatan Saat Bencana Di saat masyarakat di Medan dan sekitarnya menghadapi krisis BBM akibat kondisi darurat dan distribusi terganggu, muncul praktik ilegal yang memanfaatkan situasi sulit. Seorang pria — bersama operator SPBU — nekat menjual Pertalite bersubsidi dengan harga tinggi: Rp 12.000 per liter, jauh di atas harga yang seharusnya.
Modus: Jeriken, Barcode Palsu, dan SPBU Nakal
Pelaku membeli BBM bersubsidi di SPBU menggunakan barcode (yang bukan miliknya), kemudian memindahkan isi tangki ke jeriken menggunakan pompa. Setelah memiliki stok, mereka menjualnya eceran di luar mekanisme resmi — praktik yang sudah berlangsung berbulan-bulan.
Salah satu tersangka mengaku menjual 2–3 jeriken per hari dengan harga Rp 12.000/liter. 
Baca Juga: Bukan Bronchkorst Bocoran Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia Diberitakan Media Belanda
Ditangkap di Tengah Sejarah Krisis BBM
Penangkapan terjadi saat aparat kepolisian tengah meningkatkan pengawasan penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di masa krisis dan selepas bencana yang menyebabkan kelangkaan pasokan.
Menurut polisi, tindakan ini merupakan pemanfaatan situasi darurat untuk meraup keuntungan — dan merugikan masyarakat luas yang juga kesulitan mendapatkan BBM secara wajar.
Kesempatan Saat Bencana Ancaman Hukum & Peringatan Keras dari Polisi
Dalam pernyataannya, polisi menegaskan akan menindak tegas setiap penjual eceran BBM ilegal — terutama yang menjual dengan harga selangit.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli Pertalite dari penjual eceran, karena tidak hanya merugikan pengguna lain tetapi juga melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi.
Pelajaran dari Kasus: Risiko Eksploitasi di Masa Darurat
Krisis pasokan dan kelangkaan BBM sering kali menimbulkan kepanikan, sehingga sebagian orang tergoda untuk mencari keuntungan ekstralegal. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat, transparansi distribusi, dan kepedulian masyarakat agar tidak memperparah kondisi dengan membeli dari jalur ilegal.
Momen bencana dan kekurangan pasokan seharusnya menjadi waktu bagi solidaritas, bukan ajang spekulasi harga. Pelaku yang memanfaatkan situasi itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menambah penderitaan masyarakat yang sudah kesulitan.
Harga Jual Melonjak Saat Warga Kesulitan
Dalam situasi kelangkaan akibat bencana dan distribusi terganggu, pelaku menaikkan harga jual Pertalite dari harga resmi menjadi Rp 12.000/liter. Keuntungan per liter menjadi cukup signifikan.
Penjualan ilegal semacam ini dinilai sebagai pemanfaatan situasi darurat untuk meraup keuntungan pribadi, merugikan banyak pihak, dan mengganggu stabilitas distribusi BBM bersubsidi.
Kesempatan Saat Bencana Tindakan Hukum dan Ancaman Sanksi
Kelima orang yang diamankan — termasuk operator SPBU dan penjual eceran — dijerat dengan Undang-undang Migas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah












